JAMBI – Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021, Pemerintah Provinsi Jambi membentuk posko desa dan kelurahan, untuk pencegahan Covid 19 di 5 Kabupaten/Kota.
Instruksi Mendagri untuk buat posko desa Ini, sebagai langkah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19. Agar di tingkat desa dan kelurahan, supaya penyebaran Covid 19 dapat terkendali.
Baca juga : Coba-Coba Lakukan Pelanggaran Lagi di PSU, Paslon Bakal di Diskualifikasi
Pj Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni mengatakan ia dan jajarannya, telah melakukan monitoring. Tentunya, terhadap efektifitas pelaksanaan Instruksi Mendagri, yang di iringi dengan Surat Edaran Gubernur Jambi tersebut.
Adapun Surat Edaran yang di maksud, adalah Surat Edaran Gubernur Nomor S-100/898/DP3AP2/IV/2021 Tanggal 19 April 2021. Ini Tentang Tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19. Tentunya, di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19.
“Hasil monitoring terhadap efektifitas pelaksanaan Instruksi Mendagri, dan Surat Edaran Gubernur Jambi tersebut, dapat kami laporkan bahwa terdapat 5 daerah yang telah menindaklanjutinya,” itu katanya, (23/4).
“Kelima daerah itu adalah Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kemudian, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Muaro Jambi,” jelasnya.
Di tambahkannya, Kabupaten/Kota itu telah menyiapkan posko. Baik di perbatasan antar kabupaten kota, ataupun perbatasan antar provinsi.
