BERITA MERANGIN – Komisi I DPRD Merangin memanggil pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta beberapa instansi terkait lainnya, Selasa (02/02/2021).
Selain Dinas Perindag, Komisi I DPRD Merangin juga panggiil Dinas Penanaman Modal dan Pelayaman Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merangin dan PT Haula. Kemudian, PT Amanah, serta PT Putra Siarang yang merupakan agen gas 3 Kg.
Baca juga : Naik Lagi, Berikut Harga Sawit Di Jambi Pekan Ini
Pemanggilan pada ketiga pihak tersebut, untuk melakukan hearing membahas soal kelangkaan dan kenakalan pangkalan gas LPG 3 Kg di Kabupaten Merangin.
Sukadi, Ketua Komisi I DPRD Merangin mengatakan, ada beberapa poin disepakati bersama pada pertemuan tersebut. Ini yang nantinya kesepakatan itu akan di tindak lanjuti.
“Intinya pada 2021 ini, kita menekankan agar jangan terjadi lagi ketimpangan penyaluran gas di tengah masyarakat,” kata Sukadi, Selasa (2/2).
Sukadi menyebutkan, persoalan yang banyak terjadi, ketika gas sampai di pangkalan. Namun tidak di distribusikan pada masyarakat yang menjadi sasaran.
“Karena ada beberapa pangkalan melakukan kenakalan, dengan menyalurkan gas ke warung-warung. Sehingga masyarakat tidak mendapatkan gas di pangkalan,” ujar Sukadi.
Anggota Komisi I
Senada dengan itu, anggota Komisi I Subadri menyebutkan, persoalan gas LPG 3 Kg memang banyak terjadi di tengah masyarakat. Seperti pendistribusian yang tidak sesuai dengan izin tempat.
“Saya pernah mendapat laporan dari masyarakat, ada kejadian pendistribusian gas LPG 3 Kg tidak tepat sasaran. Misalnya izinya berada dalam Desa A, namun saat pendistribusian gas di salurkan pada desa lain. Inbi tidak di salurkan dalam Desa A,” kata Subadri.
Salah satu perwakilan dari agen PT Amanah, Yudy Eko Nugroho berjanji akan menertibkan pangkalan yang tidak memiliki izin, tidak memperpanjang izin dan pangkalan nakal.
“Pastilah kita ikut terlibat melakukan penertiban. Karena dalam perpanjangan kontrak, terkait masalah izin. Kalau tidak ada izin kita hentikan,” kata Yudy Eko Nugroho.
Sementara M Ladani, dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Merangin mengakui, pihaknya belum bisa memantau secara keseluruhan penggunaan tabung gas melon tersebut.
Ia juga mengakui, distribusi gas subsidi 3 Kg belum merata hingga ke semua wilayah di Merangin.
Lihat juga video : Hendak Digusur, Dewan Datangi Penertiban PKL Simpang Rimbo
“Kita belum bisa menyelidiki sampai ke rumah ASN, rumah makan dan restoran atau sebagainya. Persoalan kita juga distribusi gas belum merata, sehingga di beberapa desa seperti di Jangkat Timur harga gas hingga Rp 45 ribu pertabung. Di situ satu kecamatan cuma ada tiga pangkalan, sementara di kota Bangko terdapat 30 pangkalan dan itu sudah jauh melebihi kebutuhan,” ujarnya.
Terkait beberapa persoalan yang muncul ke permukaan tersebut, di harapkan secara berjenjang pemerintah daerah melakukan pengawasan ketersediaan dan harga gas. Jika terjadi penyimpangan, untuk melapor ke Bupati.
