Mau Beli Susu Anak, Pasutri Ini Nekat Mencuri

BERITA VIRAL – Baru-baru ini, aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) mencuri dengan alasan untuk beli susu anak, di amankan oleh pihak berwajib.

Di ketahui Pasutri yang nekat mencuri untuk beli susu anak ini, merupakan spesialis pencurian Hp. Mereka di tangkap lantaran, pemilik toko yang kesal dari ulah merugikan Pasutri spesialis pencurian hp tersebut, kerap kali lakukan aksinya.

Pasutri yang berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat berinisial Lw (39) dan Lc (27). Nekat mencuri tiga handphone (HP), dengan alasan untuk di jual dan di gunakan untuk membeli susu anaknya.

“Hasil pemeriksaan sementara, aksi ini nekat mereka lakukan untuk membeli susu anaknya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polii, Sabtu (20/2/2021).

Baca Juga : Pacaran Umur 12 Tahun, Gadis Ini Hamil 7 Bulan Oleh Anak Kades

Kemudian Rully menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik konter HP yang mengaku kehilangan barang dagangannya. Dalam laporannya itu, korban mengaku kehilangan tiga buah HP dengan kerugian mencapai Rp 6 juta.

“Dari laporan itu, tim Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tim Jatanras, kemudian melacak keberadaan tiga HP yang di curi,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, di temukan salah satu HP ada pada seorang lelaki berinisial Ma (54). Kepada polisi, Ma mengaku mendapatkan HP tersebut dari seseorang perempuan yang di kenalnya, berinisial Lc.

Pada Jumat (19/2/2021) sekira pukul 17.00 Wib, tim Jatanras mendapatkan informasi bahwa Lc tengah berada di Jalan Tritura, Gang Angket, Pontianak Timur.

Mengakui Perbuatan

Menerima informasi tersebut, tim Jatanras langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan Lc yang tengah bersama suaminya Lw.

“Mereka mengakui perbuatannya, yang telah melakukan pencurian secara bersama-sama. Hasil pemeriksaan, modusnya begini, si istri pura-pura nanya HP yang akan di beli. Ketika penjaga konter lengah, si suaminya mengambil tiga HP,” jelasnya.

Lihat Juga : Jual iPhone Murah di Jambi, di amankan Polresta Jambi

Saat ini, pasutri yang berdomisili di Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat itu sudah di tahan kepolisian. Para pelaku, di jerat Pasal 363 KUHP dan Ma dijerat Pasal 482 KUHP.

“Tim masih melalukan penyelidikan keberadaan barang bukti lainnya. Sementara, kami juga mengimbau pemilik atau penjaga konter untuk tetap waspada. Karena, modus-modus pelaku memanfaatkan kesempatan,” imbau Rully.

Sumber : suara.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube