Jambiterkini.com, JAMBI – Pilkada serentak di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jambi berakhir di meja hakim Konstitusi. Diantaranya Kabupaten Batanghari, Muaro Bungo dan Kota Sungai Penuh.
Ketiga wilayah ini, tergabung kedalam kelompok panel 3, yang didalamnya terdiri dari hakim Patrialis Akbar, Wahidudin Adams, dan Suhartoyo.
Sidang Pilkada serentak ini sendiri dijadwalkan mulai pada pukul 08.00 WIB dan jadwal terakhir dimulai pukul 19.00 WIB. Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.
Dimana, MK akan memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada
Selain ketiga daerah diatas, panel 3 MK juga menangani sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Lebong, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Muko Muko, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Sumba Timur. (*)
