VIRAL – Terjadi lagi kasus pelecehan seksual di negeri ini, seorang tukang bakso yang dikira mau kenalan dengan salah satu pelanggan wanita, ternayata malah remas dada wanita tersebut.
Hal ini terjadi di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Seorang pedagang bakso yang berinisial S (22) ditangkap karena diduga melakukan remas dada salah satu pelanggan yang masih pelajar, berinisial TS (17).
Dilansir dari Jpnn.com, Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 15 Oktober 2020 lalu, yang dimana, saat itu pelaku hendak pulang ke kontrakannya usai berjualan bakso.
Setelah itu, pelaku melihat korban yang tengah bersama rekannya menggunakan sepeda motor dan tampak akan berpapasan dengan pelaku.
“Karena sudah memiliki niat, ketika korban mendekati tersangka. Tersangka kemudian mengubah haluan gerobaknya untuk sedikit menghalangi laju kendaraan korban.” Kata Stephanus di Mapolsek Pondok Aren, Senin (19/10).
Setelah korban berhenti, dikira mau kenalan oleh korban, tukang bakso ini malah remas dada pelangganya itu.
Lantas korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 16 Oktober 2020.
Polisi yang menerima laporan dari korban, langsung melakukan penyelidika, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Stephanus juga menambahkan, korban merupakan pelanggan bakso yang dijual pelaku.
Diketahui, pelaku ternyata telah mengamati korban sejak lama, sehingga dirinya tak dapat menahan nafsu dan nekat melakukan perbuatan itu.
Baca Juga : Niat Berobat ke Dukun, Wanita Ini Disuruh Kenakan Sarung dan Diremas Dadanya
“Setelah kami dalami ternyata hanya hawa nafsu atau berahi pelaku terhadap korban. Karena tersangka mengenal korban, konsumen dari jualan baksonya itu. Jadi dia sudah mengamati beberapa saat,” ujar Stephanus.
Selain itu, pelaku mengaku baru satu kali melakukan pelecehan seksual tersebut.
Akibat dari perbuatannya S (22), dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 281 KUHPidana tentang pelecehan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sumber : Jpnn.com
