PPDB Dimulai, Pendaftaran Bisa Online dan Offline

TANJABBAR – PPDB di Kabupaten Tanjabbar sudah mulai dilaksanakan, jalur pendaftaran bisa dilakukan secara online dan offline.

Diketahui Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ini, sudah mulai dilaksanakan.

Baca juga : Kerja OPD di Provinsi Jambi Lamban, Dewan : Tidak Ada Inovasi

Salah satunya yakni, di  Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Kuala Tungkal. Adapun pelaksanaan penerimaan PPDB ini, memiliki dua jalur pendaftaran yakni bisa secara online dan offline.

Hal ini di terangkan oleh Ketua Panitia PPDB SMP 1 Kuala Tungkal, Irwan saat dikonfirmasi awak media pada Jum’at (03/07/2020) sekitar pukul 10.45 wib.

Irwan mengatakan bahwa pelaksanaan pendaftaran online, bisa dilakukan melalui website sekolah. Namun untuk pemberkasan siswa, wajib diantar ke sekolah.

“Kita mulai pembukaan dari tanggal 1 sampai 7 Juli, bisa di lakukan Online. Kemudian seperti biasa atau offline. Yang online itu kita ada webnya, kalau yang biasa tetap ke sekolah. Kalau di online itu hanya untuk mendaftar, kalau berkas di sekolah,” ungkapnya.

4 Kriteria Penerimaan

Sementara untuk proses penerimaan siswa, memiliki empat kriteria yakni berdasarkan sistem Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan perpindahan orang tua.

“Untuk SMP 1 Kuala Tungkal memiliki kuota penerimaan sebanyak 224 orang.
Zonasi kita punya kuota 70 persen. Kalau untuk prestasi 10 persen, Afirmasi 15 persen dan mutasi ada kuota 5 persen,” sebutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk kriteria Zonasi, jika memang nantinya pendaftar melebihi kuota 70 persen, maka pihaknya akan melakukan seleksi dengan melihat jarak tempuh terdekat, dari rumah menuju sekolah.

Selanjutnya, kalau untuk prestasi, jika memang melebihi kuota, maka akan dilihat dari Zonasi.

“Yang kita ambil itu yang peringkat satu sampai tiga, dari kelas 4 sampai 6. Itu untuk yang akademik. Kalau yang di luar akademik, kita juga terima dengan syarat minimal dapat sertifikat, atau piagam di tingkat Kabupaten,” terangnya.

Adapun untuk Afirmasi, yaitu siswa yang tidak mampu yang memiliki KIP atau termasuk dalam PKH, pihaknya menerima kuota 15 persen. Namun, tetap dilihat berdasarkan Zonasi dari siswa tersebut.

“Untuk mutasi sendiri perlu ada surat pendukung, terkait dengan mutasi.” Pungkasnya.

Pantauan dilapangan dalam PPDB ini terlihat semua yang masuk ke lingkungan sekolah, diwajibkan untuk di cek suhu tubuhnya dengan menggunakan thermo gun.

Selain itu, juga diwajibkan untuk menggunakan masker dan mencuci tangan dengan air, dengan sabun yang telah disediakan sekolah.

Tidak hanya itu, dalam PPDB ini pihak sekolah juga menerapkan protokol kesehatan dengan baik, termasuk juga social distancing.

Lihat juga video : Klik Disini

Pihak panitia PPDB menyediakan bangku antri, untuk wali murid dalam melakukan proses pendaftaran.

Bangku tersebut diberi jarak antara satu dengan bangku yang lain. Sehingga diharapkan upaya penerapan protokol kesehatan ini, dapat mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, terutama di lingkungan sekolah. (hry)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033