SAROLANGUN – Ketahuan simpan Sabu-Sabu di celana dalam, pasutri di Sungai Baung Kabupaten Sarolangun, diamankan polisi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun, kembali mengamankan pelaku tindak penyalahguna narkotika jenis Sabu Sabu, tersangka merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang tinggal di desa Sungai Baung Kabupaten Sarolangun.
Baca juga : Pasien Positif Covid-19 di Jambi 6 Mei 2020, Ini Asal Daerah
Data yang berhasil dihimpun menyebutkan Pada hari Jumat (8/05/2020) sekira pukul 14.00 wib, anggota opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun, mendapat informasi bahwa ada penyalahguna narkotika di desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara, dan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 15.00 Wib, anggota mengamankan sepasang suami istri di rumah di RT 04 desa sungai baung, kemudian di panggil saksi.
Kemudian dilakukan pengeledahan badan dan rumah terhadap tersangka, dan ditemukan sabu-sabu di celana dalam tersangka satu kotak permen, merek fros.
Dimana, di dalamnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 4 klip, dan 8 klip plastik kosong.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan juga barang bukti, untuk dibawa ke Polres Sarolangun, guna proses lebih lanjut.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto melalui Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putta S.Ik, membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus Narkoba.
“Iya bener, tersangka ini merupakan pasangan suami istri. Untuk identitas tersangka suaminya Inisial R (23), warga Sungai Baung. Dan istrinya inisial M (21), merupakan warga Desa lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muaratara. Namum saat ditangkap keduanya di satu rumah,“ katanya.
Barang Bukti
Dari tangan tersangka Kata Kasat, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa Satu buah bekas kotak permen merek FROS.
1 (satu) Klip Plastik yang di dalamnya berisi 4 klip berisi narkotika jenis sabu (berat Bruto 3,90 gram), 1 klip yang di dalamnya beisi 9 klip kosong, dan 1 klip berisi narkotika jenis sabu.
Lihat juga video : Viral Wanita Muda Tergeletak di Jalan
Tak hanya itu, ada juga uang Tunai Rp.2. 120.000, 1 buah handphone merek redmi warna hitam, 1 buah handphone merek ViVo warna putih. Serta 1 buah handphone merek samsung lipat, warna merah.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun penjara,” tegasnya. (Ajk)
