SIBOLGA – Terima gadai, membuat oknum anggota dewan berurusan hukum. Anggota dewan ditangkap polisi, gegara mobil rental.
Polres Sibolga mengamankan oknum anggota DPRD Langkat berinisial SF alias AS alias A (40). Ia terkait dugaan penggelapan mobil rental jenis Toyota Grand New Avanza BA 1473 OA.
Mobil itu milik Wandri Meyrikson Tambunan (28), warga Kota Sibolga.
Polisi menangkap tersangka SF, di rumahnya di Jalan A Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Medan. Penangkapan berdasarkan laporan pengaduan dari korban, Sabtu (15/7 2017) silam.
Kepada Polisi, korban menuturkan, dirinya semula menyerahkan mobil milik atas nama Maju Tambunan kepada WN alias W (24) warga Jalan Stasiun Lr Kesenian, Kecamatan Medan Belawan, Medan, Sumatra Utara.
Selanjutnya WN merentalkan lagi kepada berinisial TTM selama 5 hari dengan biaya rental perharinya sebesar Rp300 ribu. Namun, saat itu baru dikasih panjar Rp500 ribu.
Namun seiring waktu rental yang sudah habis, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan kepada Wandri. WN dan TTM yang dihubungi Wandri lewat sambungan telepon, namun tak tersambung lagi.
Keterkaitan oknum Anggota DPRD Langkat SF ini adalah menerima mobil tersebut yang digadaikan WN sebesar Rp25 juta. Mobil digadai dengan alasan sedang membutuhkan uang untuk biaya pengobatan istrinya yang sedang sakit.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, penyerahan mobil tersebut semula dilakulan korban kepada WN di Jalan Eben Ezer No: 5A, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada Kamis 29 Juli 2017 silam.
“Dalam kasus ini, Wandri dirugikan sekitar Rp150 juta, sehingga dia membuat laporan ke Polres Sibolga,” kata Kapolres Sibolga melalui Kasubbag Humas dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2020) malam.
Dia menyatakan, pasca resmi dilaporkan ke Polres Sibolga, Polisi terus melakukan lidik. Sesuai hasil penyelidikan awal, WN dan TTM tidak lagi berada di wilayah hukum Polres Sibolga.
Informasi di Sibolga
Kemudian, pada Selasa (4/2/2020) sekira pukul 19.30 WIB, Polisi mendapat informasi bahwa WN dan TTM, sudah berada di Kota Sibolga. Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sekitar pukul 20.00 WIB, TTM diamankan ketika berdiri di depan rumah di Jalan Jati arah laut Kota Sibolga. Setelah mengamankan TTM, petugas kemudian berhasil mengetahui keberadaan WN sedang berada di Kabupaten Batubara.
“WN diamankan di pinggir jalan Sei Bale Batubara, pada Senin (30/3/2020) pukul 10.00 WIB,” ungkap Sormin.
Baca Juga : Mendadak Sesak Nafas, Sopir Rental Meninggal di Jalan
Sormin menambahkan, petugas juga mengamankan oknum dewan di rumahnya yang di Medan Marelan.
Tersangka SF dan WN diketahui merupakan saudara sepupu. Keterkaitan oknum dewan yang ditangkap ini adalah menerima mobil rental yang digadaikan WN.
“Para tersangka TTM, RF, WN dan SF saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Subs pasal 480 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tandasnya.
