JAKARTA – Masyarakat yang masih nekat mudik saat, meski sudah dilarang. Maka mereka akan di denda Rp. 100 Juta, dan 1 tahun penjara.
Kementerian Perhubungan telah mempersiapkan sanksi, bagi masyarakat yang masih nekat mudik meski dilarang. Seperti sudah dijelaskan, sanksi tersebut diberikan secara bertahap.
Baca juga : Pasien Positif di Jambi Bertambah, Jadi 14 Orang
Sanksi tersebut tercantum dalam, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
“Kalau sanksi yang kita katakan ada batas untuk yang pertama 24 April sampai 7 Mei persuasif contohnya darat belum ada sanksi ketentuan berlaku disuruh pulang saja nggak boleh mudik,” ujar Staf Ahli Hukum Kemenhub Umar Aris Lewat Video Conference, di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Umar Aris melanjutkan, setelah 7 Mei hingga masa larangan mudik selesai diterapkan, akan diberikan sanksi tegas bagi warga yang membandel. Salah satunya denda hingga ratusan juta.
“Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa terberat adalah denda Rp 100 juta, dan hukuman kurungan 1 tahun itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya udah diformulasikan. Bisa ada plus ditilang,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, akhirnya pemerintah sepakat melarang masyarakat mudik. Pelarangan ini akan mulai berlaku pada 24 April 2020.
Luhut menegaskan, jika masyarakat yang masih nekat untuk mudik, maka akan diberikan sanksi.
“Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” kata Luhut.
Sumber : Klik Disini
