JAMBI – Kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sarolangun kembali memasuki persidangan Kamis (6/7) siang. Kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya, Bupati Sarolangun, Cek Endra.
Dalam persidangan kali ini sesuai dengan perintah Ketua Majelis Hakim yang juga merupakan Kepala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Barita Saragih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Cek Endra. Tak hanya orang nomor satu Sarolangun, tiga saksi lainnya yakni, dua pengurus Koperasi dan satu tim auditor Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Wilayah Jambi.
Barita Saragih dalam sidangnya menanyakan kepada Cek Endra, apakah selama dirinya menjabat sebagai Bupati Sarolangun mengetahui atau tidak persoalan pembangunan perumahan PNS yang berdasarkan hasil audit dari BPK RI negara dirugikan sebesar Rp. 12,9 Milyar, yang mana hingga saat ini sertifikat atas tanah tersebut telah di agunkan oleh pihak ketiga yakni PT Nuah dan PT NP.
“Apakah saudara mengetahui persoalan yang saat ini di sidangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Cek Endra di hadapan majelis Hakim menjelaskan, dirinya mengetahui persoalan ini pada tahun 2013 dan sebagai pimpinan daerah telah memerintahkan kepada pihak ketiga dan Sekda untuk segera mengembalikan Sertifikat atas tanah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten, tetapi hingga saat ini pihak perusahan tidak dapat mengembalikan.
“Saya telah memanggil pihak ketiga dan para instansi terkait, guna mematuhi intruksi dari BPK RI, untuk mengembalikan Sertifikat itu ke Pemkab,” katanya.
Untuk diketahui, lahan seluas 259.868 meter (26 Ha) yang merupakan harta kekayaan Pemkab Sarolangun yang sebelumnya memiliki satu sertifikat dengan sertifikat nomor 5 dan dari tahun 2005 telah di pecah menjadi tiga sertifikat dengan nomor 16,17 dan 18.
Ketiga sertifikat tersebut saat ini tengah di agunkan oleh pihak ketiga kepada Bank Muamalat, dan di atas tanah tersebut pihak ketiga baru mengerjakan rumah sebanyak 60 unit dari total dalam perjanjian sebanyak 600 unit. Agunan dari tanah perumahan tersebut sudah dalam kondisi macet dengan status collectibilitas V dan menjadi temuan BPK.
Hasil pantauan dinamikajambi.com di dalam ruang persidangan, tidak terlihat Mantan Bupati Sarolangun Hasan Basri Agus, yang sebelumnya Ketua Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dihadirkan dalam agenda sidang hari ini. Majelis Hakim juga meminta kembali hadirnya mantan Sekda Sarolangun, Thabroni. (one)
