Waspadai Produk Berbahaya, 2019 BPOM Temukan 451 item Kosmetik Tanpa Izin

JAMBI – Pada penghujung tahun 2019 per Desember ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi, telah melakukan pengawasan terhadap 194 sarana distribusi pangan dan Kosmetik di kabupaten/kota Provinsi Jambi.

Pemeriksaan dilakukan di beberapa distributor, mall, Swalayan, Klinik Kecantikan, salon, dan sarana retail, pembuat parcel, pasar beduk ditemukan 28 sarana masih menjual produk tanpa izin edar, kedaluarsa, rusak penyok, mengandung bahan berbahaya.

Hal ini disampaikan BPOM Jambi, melalui Kasi Infokom Marhamah saat dikonfirmasi Dinamikajambi.com, Senin (30/12/2019).

Dalam sidak yang dilakukan BPOM sepanjang tahun 2019 ini, dari 28 sarana tersebut ditemukan

“Kosmetik sebanyak 451 item diedarkan tanpa memiliki izin edar dari Badan POM. Kalau pangan jumlah sarananya 16 sarana, ditemukan Produk Pangan kedaluarsa, mengandung pewarna tekstil, kemasan rusak. Untuk jumlah produknya kita masih dalam masa perekapan.” Kata Marhamah melalui selulernya.

Dari hasil data tersebut, BPOM menghitung jumlah nominal barang bukti senilai Rp. 352.286.700.

Sedangkan untuk sanksi yang diberikan, kepada pedagang atau penjual, yakni berupa sanksi administratif, peringatan, pemusnahan produk, dan projustisia.

“Sanksi yang telah dilakukan, pemberian sanksi administratif, peringatan, pemusnahan produk, projustisia.”  jelasnya.

Oleh karena itu, dalam rangka melindungi konsumen atau masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan BPOM Jambi menghimbau agar masyarakat dapat selalu melakukan “cek klik” pada setiap kemasan atau produk yang dibeli.

Sehingga, keamanan masyarakat lebih terjaga dari bahan berbahaya pada sebuah produk tersebut.

“Kepada masyarakat agar sebelum membeli, agar melakukan CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar BPOM, Cek Kedaluarsa).” Imbaunya. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033