JAMBI – DPRD Provinsi Jambi gelar rapat paripurna, dalam rangka penyampaian tindak lanjut hasil evaluasi mendagri terhadap ranperda RAPBD Provinsi Jambi tahun 2020, dan ranpergub penjabaran RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2020 di aula DPRD Provinsi Jambi, Senin (23/12/2019).
Rapat Paripurna ini di pimpin langsung oleh ketua DPRD provinsi Jambi Edi Purwanto, wakil ketua Pinto jaya negara abidin, Rocky Candra, Burhanudin Mahir dan Gubernur Jambi Fachrori Umar dan OPD di ruang lingkup provinsi Jambi.
Dalam rapat paripurna Wartono Triyan Kusumo anggota banggar DPRD Provinsi Jambi, menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk serius terhadap penggunaan anggaran daerah yang ada di setiap SKPD. Katanya
Wartono menambahkan, sehubungan dengan belanja daerah yang terdapat pada satuan kerja di pemerintah provinsi Jambi.
“Kemendagri ada indikasi beberapa kegiatan, bukan kewenangan pemerintah Provinsi Jambi sebagaimana diatur dalam pasar 282 undang-undang nomor 23 tahun 2014,” katanya.
Kegiatan yang dimaksudkan diantaranya, pemberdayaan desa tangguh, pendampingan di pedesaan, penguatan kapasitas bumdus, penguatan kapasitas organisasi masyarakat dan kelembagaan desa.
“Dari keempat kegiatan tersebut, Kemendagri merekomendasikan agar penyediaan anggran tersebut di larang untuk di anggarkan dalam ranperda RAPBD 2020, kecuali memiliki dasar hukum yang melandasinya pasal 24 ayat 6 PP Nomor 12 tahun 2019.” Sebutnya.
Memperhatikan rekomendasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi bahwa kegiatan itu telah memiliki dasar hukum, yang melandasinya sesuai tugas dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (Paw)
