TANJABTIM – Gubernur Jambi, H Zumi Zola S.TP MA mengingatkan perusahaan kelapa sawit untuk menaati peraturan terkait. Baik pada harga Tandan Buah Segar (TBS), Zola juga menegaskan perusahaan untuk dapat merawat jalan dan kewajiban pada masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur disela acara peresmia Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu (15/03).
Dikatakan Zola, bagi seluruh perusahaan kelapa sawit harus mentaati peraturan yang telah diterapkan yakni perusahaan tidak boleh membedakan harga jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari petani.
“Untuk seluruh perusahaan kelapa sawit harus mematuhi surat edaran yang saya edarkan yaitu untuk tidak ada membedakan harga tbs sawit baik plasma maupun non plasma,” kata Zola
Selain itu, lanjut Zola, perusahaan juga harus mau membantu Pemerintah Daerah untuk dapat merawat jalan dan bisa mensejahterakan masyarakat dilingkungan perusahaan.
“Tolong bantu kami untuk merawat jalan, tolong bagi perusahaan saat melangsir sawit gunakan mobil-mobil yang biasa dengan ukuran kecil atau mobil sesuai tonase,” tegas Zola
Lebih lanjut, Zola kembali tegaskan agar peraturan yang telah diterapkan ini agar tidak atau jangan dilanggar oleh perusahaan sawit di Jambi.
“Saya tegaskan jangan sampai ada perusahaan yang melanggar peraturan ini,” pungkas Zola
