TANJABBAR – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi M.Si membuka secara resmi bimbingan teknis, tentang Bantuan Keuangan Partai Politik oleh Badan Kesbangpol yang diselenggarakan di Aula Hotel Masa Kini Kuala Tungkal, Selasa (08/10).
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan, bahwa kemitraan partai politik dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat selama ini sudah berjalan baik dan kondusif. Sehingga memperlancar upaya dalam membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, mengembangkan kehidupan berdemokrasi dan peningkatan kesejahteraan.
Kata sekda, bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari APBD merupakan amanah dari undang – undang untuk kelancaran dari
pelaksanaan kegiatan partai politik.
“Bantuan partai politik tersebut dipergunakan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai, ini artinya dana bantuan yang diberikan dipergunakan untuk pengetahuan kader dan simpatisan tentang bagaimana cara berpolitik yang baik serta bagaimana proses demokrasi politik itu sendiri.” Ungkapnya.
Sekda berharap peserta dapat mensosialisasikan kepada pengurus dan anggota partai yang lain terkait dengan penggunaan bantuan partai
politik dan proses pembuatan laporannya. Sehingga tidak ada lagi dari pengurus dan kader partai politik yang tidak tahu proses penggunaan bantuan dan pelaporanya.
“Kita berharap kegiatan bimbingan teknis ini dapat menjadi pencerahan dan acuan bagi pengurus partai politik dalam menjalankan segala aktifitas organisasi, baik untuk kepentingan organisasi itu sendiri dan pemerintah daerah maupun masyarakat Kabupaten Tanjabbar pada umumnya.” Kata sekda diakhir sambutannya.
Sementara itu, Kaban Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Azis Muslim dalam laporannya menyampaikan, adapun dasar dari sosialisasi tersebut berdasarkan surat edaran Kemendagri RI Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, nomor : 213/074/polpum tentang pencairan bantuan keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2019, Kesbangpol Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pencairan dalam dua tahap.
Tahap pertama diberikan kepada partai politik peserta pemilu 2014 yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten periode 2014-2019 dihitung berdasarkan perolehan suara, pencairan Januari sampai Agustus 2019 dibebankan kepada APBDTahun Anggaran 2019.
Selanjutnya, tahap kedua diberikan kepada partai politik peserta pemilu Tahun 2019 yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten periode 2019-2024 dihitung berdasarkan perolehan suara, pencairan September sampai dengan Desember 2019 dibebankan kepada APBD Perubahan tahun anggaran 2019.
Turut Hadir dalam sosialisasi tersebut Pejabat Kesbangpol Provinsi, Ketua KPUD Tanjabbar, Kaban kesbangpol Tanjabbar, Kabid Bina Politik Kesbangpol Tanjabbar Dan Peserta Sosialisasi.
(hry/hms)
