Sering Berulah, KLHK Cabut Izin PT Ricky Kurniawan Kertapersada

JAKARTA – Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap sejumlah perusahaan di Jambi yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

KLHK menyatakan bahwa beberapa perusahaan yang telah ditetapkan tersangka dalam Karhutla sudah pernah diproses hukum pada 2015 lalu. Namun, mereka kembali melakukan hal yang sama pada tahun ini.

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani alias Roy mengklaim pihaknya telah menelusuri ke lapangan dan mencocokkan dengan data karhutla tahun 2015.

“Ada yang sama. Kami sedang dalami, tapi kemarin sampaikan di Jambi, kami mendatangi dua perusahaan yang pada 2015 terbakar,” kata Roy dalam jumpa pers di Kantor KLHK, Selasa (1/10/2019). Dikutip dari CNNIndonesia.com

Roy menyebutkan PT Ricky Kurniawan Kertapersada pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan terkait pembakaran 591 hektare lahan pada 2015 di Kabupaten Muaro Jambi. Mahkamah Agung juga memutus perusahaan itu dikenai denda Rp162 miliar.

Tahun ini, lanjutnya, perusahaan itu diduga kembali membakar lahannya. Bahkan lebih luas dibanding 2015 lalu, yakni mencapai 1.200 hektare.

Selain itu, dia juga menyebut nama PT Kaswari Unggul yang memiliki lahan di Tanjung Jabung Timur, Jambi. Perusahaan itu pernah membakar lahan pada 2015. Pula, telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan sehingga harus membayar denda Rp25,61 miliar.

“Perusahaan yang telah terbakar 2015, yang sudah kami berikan sanksi, yang kami sudah lakukan penindakan hukum, akan kami lakukan lebih tegas lagi. Lebih keras lagi,” katanya.

Dia mengatakan bahwa saat ini KLHK belum menerima pembayaran seluruh denda dari perusahaan yang terbukti bersalah dalam kasus karhutla.

Dari sembilan gugatan, KLHK mestinya mendapat ganti rugi perusahaan dengan total Rp3,15 triliun. Akan tetapi baru Rp78 miliar yang berhasil dieksekusi dan masuk kas negara.

Roy mengatakan pihaknya kesulitan menarik denda karena kewenangan ada di kepala pengadilan negeri. KLHK lantas membuka opsi mencabut izin para perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.

“Kami akan lakukan second line law enforcement, kewenangan menteri untuk melakukan penegakan hukum lapis kedua apabila pemberi izin tidak melakukan penegakan hukum administratif. Kami akan lakukan itu,” tuturnya.

Sebelumnya, 328.724 hektare lahan terbakar selama tahun 2019. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ada 919.516 orang yang menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mereka juga menaksir kerugian berkisar di angka Rp66,3 miliar. (Wandi)

,

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube