Jual Remaja Untuk Pemuas Birahi, 2 IRT Ditangkap Pembeli Yang Ternyata..

SUMUT – Penjualan anak perempuan di bawah umur berhasil dibongkar Polsek Sunggal. Penangkapan di Hotel Milala yang terletak di Jalan Medan-Binjai Km 13 Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang terbongkar oleh polisi yang menyamar.

Dalam pengungkapan ini polisi menetapkan 2 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai tersangka yakni SA alias Sri (40) dan SZ (23) keduanya warga Jalan Kesatria Kelurahan Kesatria Kecamatan Binjai Kota, berikut barang bukti uang tunai Rp 5 Juta.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan akan ada penjualan anak di bawah umur yang dijual untuk melayani laki -laki, Selasa (23/7/2019).

Polisi kemudian menindaklanjuti dengan menyamar sebagai pria hidung belang yang memesan perempuan di bawah umur tersebut. SA dan SZ serta anggota yang menyamar lalu bertemu di Hotel Milala.

“Kedua germo menawarkan tarif untuk menjual korban berinisial DPR perempuan berusia 14 tahun warga asal Pekan Kwala Langkat, dengan harga Rp 10 Juta,” kata Yasir.

Petugas memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 5 juta dan sisanya akan ditransfer, ketika pelaku akan pergi. Petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel segera menangkap kedua pelaku dan membawa keduanya dan korban ke Polsek Sunggal untuk di mintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber Berita : Klik Disini

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube