Tak Disiplin, 37 ASN Sungai Penuh Dijatuhi Sanksi

SUNGAI PENUH – Pemerintah lingkup Kota Sungai Penuh beri sanksi sebanyak 37 ASN. Pemberian sanksi pada Aparatur Sipil Negara merupakan tindak lanjut sidak yang dilakukan oleh tim pasca lebaran kemarin.

Sanksi yang diberikan kepada mereka berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebesar 1,5 persen. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 44 Tahun 2018.

“Selain pemotongan TPP, ke 37 ASN tersebut mendapat sanksi teguran lisan oleh kepala SKPD masing-masing,” Kata Kepala BKPSDM Sungaipenuh Dedi Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu (10/7).

Baca Juga : Video Mesumnya Beredar Lagi di Medsos, ASN Kemenag Ini Bakal di Sanksi

Baca Juga : H Mashuri: Netralitas ASN, Kunci Keberhasilan Pilkada

Dedi menjelaskan pihaknya saat ini memantau pemberian sanksi yang diberikan oleh kepala SKPD masing-masing terhadap ASN yang tidak masuk kantor pada hari pertama pasca lebaran kemarin.

Baca Juga : Usai Libur Hari Raya Kurban, Wabup Sidak Pegawai OPD Sarolangun

Dengan adanya sanksi pada ASN Sungai Penuh ini maka mereka dikenai sanksi pemotongan tunjangan atau TPP. Kemudian diharapkan kedepannya mereka semakin baik dan meningkatkan kinerja sebagai abdi negara.

“Disamping itu juga, dengan adanya pemberian sanksi ini maka menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Sehingga meraka akan takut melanggar aturan yang telah ditetapkan,” katanya (Jul)

Ikuti Kami di Youtube

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube