Hilang 2 Hari, Gadis Tanjabbar Ini Digilir 5 Pemuda Mabuk Lem

3 Pemuda Berhasil Diamankan dan 2 DPO

TANJAB BARAT – Pihak Kepolisian kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Tanjab Barat. Kali ini kejadian tersebut menimpa seorang gadis yang masih dibawah umur, sebut saja Mawar.

Gadis yang baru berusia 14 tahun itu digilir oleh 5 pemuda. Korban digilir (disetubuhi, red) di 3 lokasi yang berbeda, tepatnya di Daerah Kecamatan Betara, Kabupatan Tanjab Barat.

“Kasus itu, pertama kali diungkap oleh pihak Polsek Betara. Dalam hal ini Polsek Betara berhasil melakukan deteksi dini dari informasi yang didapat,” ujar Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga, S.IK didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Betara, saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/6/19) di Mapolres Tanjab Barat.

Kapolsek Betara, Iptu Irwan, SH mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya yang sudah selama dua hari tidak pulang ke rumah, sejak Minggu (9/6/2019).

“Mendapati laporan itu, selanjutnya kami melakukan penelusuran. Dalam hitungan beberapa jam terduga pelaku dan korban berhasil ditemukan, selanjutnya terduga pelaku dan korban kami bawa ke Polsek Betara, untuk dilakukan interogasi berhubungan kemana dan apa yang dilakukan selama dua hari, korban tidak pulang kerumah,” bilang Kapolsek.

“Dari hasil interogasi, didapati bahwa ada sesuatu peristiwa tindak pidana yang terjadi. Selanjutnya, saya menghubungi Kapolres Tanjab Barat dan Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat. Dan kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tanjab Barat,” papar Kapolsek.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, IPTU Dian Pornomo, S.IK, MH mengatakan, dari lima pemuda yang telah menyetubuhi korban, baru tiga yang berhasil diamankan.

Tiga pelaku yang sudah diamankan tersebut berinisial B, R dan A.

“Untuk Pelaku A ini masih dibawah umur (16). Sementara dua pelaku lainnya yang berinisial U dan BA kini berstatus buron atau DPO.

Kejadian tindak pidana asusila itu terjadi karena pengaruh ngelem (mabuk, lem). Korban dan pelaku ini dibawah pengaruh mabuk lem.

“Dari pengakuan ketiga pelaku yang sudah kita amankan, diketahui jika korban telah disetubuhi di tiga lokasi berbeda. Selama dua hari tersebut, korban telah disetubuhi sebanyak 8 kali oleh 5 pelaku tersebut. Awalnya di sebuah pondok, lalu di lokasi bekas galian saat sedang mandi dan dilanjutkan di sebuah pondok lagi,” terang Kasat.

Selain mengamankan ketiga pelaku, Reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu set pakaian korban, kendaraan yang digunakan untuk menjemput korban, bekas lem, dan diperkuat dengan satu alat bukti terkait persetubuhan yakni Visum terhadap korban.

Terkait 3 pelaku yang sudah diamankan ini, mereka diancam dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Mereka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar,” beber Dian.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Tanjab Barat menambahkan, terhadap kedua tersangka atau pelaku yang belum tertangkap, agar segera menyerahkan diri untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Korban ini sangat muda, karena pergaulan bisa berbuat sampai sejauh itu, karena dalam pemeriksaan yang telah kami lakukan, kejadian itu terjadi karena pengaruh dari ngelem,” urai Kapolres dilansir SerambiJambi.id, media partner DinamikaJambi.com

“Para orang tua dan masyarakat agar lebih waspada serta lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya,” imbau Kapolres Tanjab Barat (Sj)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube