Video Mesumnya Beredar Lagi di Medsos, ASN Kemenag Ini Bakal di Sanksi

JOGJAKARTA – Fakta terbaru video hubungan intim wanita pegawai Kemenag Slemen, Yogyakarta, adegan panas itu direkam di luar negeri dan disebarkan oleh pasangan prianya.

Seperti diberitakan video hubungan intim pegawai Kemenag Sleman beredar viral di WhatsApp (WA) dan dibenarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Sa’ban Nuroni.

Video itu sebenarnya sudah pernah heboh pada 2018 lalu, namun kini entah dengan alasan apa, kembali tersebar.

Dikutip Surya.co.id dari Kompas.com, Sa’ban Nuroni mengungkapkan, ASN (aparatur sipil negara) yang ada di dalam rekaman tersebut melakukan adegan syur tersebut saat liburan ke luar negeri.

“Itu pas libur. Jadi, waktu dia (yang perempuan) liburan,” ungkapnya, Selasa (16/4/2019).

Ia juga mengungkapkan, pihak laki-laki lah yang telah menyebarkan video tersebut.

“Menurut informasi yang laki-lakinya yang menyebarkan,” ujar Sa’ban Nuroni.

Sa’ban mengatakan, yang bersangkutan sudah memberikan keterangan kejadian tersebut dilakukan di luar negeri. Pria di dalam video tersebut juga berada di luar negeri.

“Tahu dari yang bersangkutan, yang laki-laki di luar negeri. Peristiwa itu di luar negeri juga,” ujar dia.

Sanksi untuk pihak yang bersangkutan masih menunggu dari pihak pusat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DIY Edi Gunawan.

Edi menyebut, pihak internal juga melakukan pemeriksaan. “Kami tidak tahu (kapan sanksi akan dijatuhkan), karena itu kan kewenangan dari pusat,” ungkap Edi.

Sa’ban sebelumnya mengaku tak mengetahui persis kenapa foto dan video itu bisa viral sehingga kasus tersebut kembali mencuat.

“Kami sangat menyayangkan, tapi bukan yang bersangkutan yang menyebarkan,” terangnya.

Sa’ban pun mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Ia juga telah melaporkan hasil klarifikasi kepada pimpinan di Kanwil Kemenag DIY.

“Kita merasa sangat-sangat prihatin atas kejadian itu, selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan hasilnya sudah kami sampaikan ke pimpinan di Kanwil,” katanya, Senin (15/4/2019).

Seingatnya video itu mulai tersebar sekitar tahun 2018 lalu. Menurutnya, pihak Kemenag telah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi terkait peristiwa tersebut.

Hasil dari klarifikasi yang dilakukan oleh Kemenag Kabupaten Sleman juga sudah dikirimkan ke Kemenag DIY.

“Seluruh hasil pemeriksaan sudah kita serahkan ke kanwil,” urainya dikutip Surya.co.id dari Kompas.com.

Kemenag Kabupaten Sleman juga telah melakukan langkah-langkah pembinaan kepada yang bersangkutan. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan.

Sebab yang memutuskan sanksi kepada yang bersangkutan adalah dari pusat. “Kita menunggu hasil dari pusat. (Yang bersangkutan) Masih bekerja, sambil menunggu keputusan sanksi yang diberikan,” katanya.

Sumber : Tribunnews.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033