BALI – Dua wanita itu digenjot Fauzi di ruang besuk Lapas Karangasam. Keduanya yakni SR (26) dan anak baru gede (ABG) berinisial F (14).
Yang mengejutkan, dua wanita korban pencabulan Fauzi tersebut saling kenal. Bahkan bertetangga. Pelaku mengenal F dari SR saat berkunjung ke Lapas Lapas Karangasam. Saat itu, F membesuk tetangganya yang tak lain adalah kakak SR.
Akibat ketahuan menggenjot anak di bawah umur, Fauzi ditangkap aparat Reskrim Polsek Kota Karangasem. Ia berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Ditemui di Mapolsek Kota Karangasem, Fauzi mengaku selain pernah melakukan persetubuhan di ruang besuk Lapas Kelas II B Karangasem, ia juga beberapa kali berhubungan badan dengan orban di kebun jagung dan rumah kosong di wilayah Bugbug, Karangasem.
“Kalau di Lapas waktu itu pas tidak ada penjaga. Penjaga (sipir) tidak ada yang tahu,” kata Fauzi, sebagaimana dilansir Radar Bali, Sabut, 16 Februari 2019.
Pelaku mengaku leluasa berhubungan dengan korban berkali-kali karena takut setelah diancam.
Menurutnya, ia mengancam akan menyantet semua keluarga korban jika nafsu bejatnya tak dipenuhi dan korban tak mau dipacari.
Pelaku juga tak menampik sempat membawa lari korban ke kampung halamannya di Jember.
“Bapaknya dia (korban) hubungi saya. Katanya saya suruh datang baik-baik ke rumah untuk membicarakan soal lamaran. Tapi malah begini. Tiba-tiba polisi sudah datang dan menangkap saya,” akunya dengan wajah keheranan.
Sumber : Pojoksatu.id
