JAMBI – Saat menjadi pimpinan rapat paripurna di gedung kantor DPRD Provinsi Jambi, Senin (7/1) Cornelis Buston sampaikan ucapan maaf kepada masyarakat.
Sebelumnya diketahui, dalam kasus suap uang ketuk palu RAPBD tahun 2018, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston ditetapkan sebagai te sangka oleh KPK. Selain itu, 12 orang anggota Dewan termasuk juga 1 orang pihak swasta.
“Saya sampaikan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini. semoga jambi lebih baik lagi kedepan,” katanya.
Selain itu, Cornelis juga mengaku salah. Karena menurutnya ini semua dilakukan demi kemakmuran rakyat.
“Kita memperjuangkan kepentingan rakyat, cuma salahnya dibayar dengan diganti kepentingan pribadi, tu yang membuat salah. Jadi saya kira kedepan biarlah kami menjadi korban, dan kedepan Jambi akan lebih baik lagi.
Kedepannya, ia menerima apapun keputusan yang telah ditetapkan oleh KPK, dan akan menghormati proses hukum yang berlaku. (Nrs)
