JAMBI – Terkait perihal pemberhentian kerjasama antara pihak BPJS Kesehatan dengan 3 Rumah Sakit dan 1 klinik yang ada Jambi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi yang diwakili Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Timbang Pamekas Jati angkat bicara.
Dihadapan sejumlah awak media, Timbang mengatakan bahwa hal itu dikarenakan telah berakhirnya perjanjian kerjasama, antara pihak BPJS kesehatan dengan beberapa rumah sakit tersebut.
Dirinya menambahkan bahwa itu bukan putus kontrak, hanya saja masa berlaku kerja samanya saja yang sudah berakhir.
“Per Januari kami tidak bekerja sama lagi dengan rumah sakit tersebut, karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah berakhir. Bukan putus kontrak, namun hanya habis kontak kerjasamanya.” kata Timbang saat ditemui dalam ruang rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Rabu (2/1/19).
Pria itu juga menjelaskan, bahwa BPJS Kesehatan Jambi tidak lagi memperpanjang kontrak dengan 3 pihak rumah sakit dan klinik tersebut.
Dikatakannya juga, untuk pasien yang masih menjalankan perawatan di 3 rumah sakit dan klinik tersebut, pihak BPJS akan memberikan jaminan sampai mereka keluar dari rumah sakit itu.
“Untuk pasien yang sudah di rawat inap, sebelum tanggal habis kontrak kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit di Jambi, BPJS Kesehatan telah menjamin sampai pasien keluar dari rumah sakit.” tandasnya.
Adapun 3 rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan saat ini, yakni Rumah Sakit Umum Kambang, Rumah Sakit MMC, Rumah Sakit Royal Prima, dan Klinik Mata Jambi. (Nrs)
