14 PNS Koruptor di Sarolangun, Menunggu Tandatangan Bupati

SAROLANGUN – Pemkab Sarolangun menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada pertengahan September lalu, tentang pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus koruptor.

Sekretaris Daerah, Thabroni Rozali, mengatakan bahwa di Kabupaten Sarolangun sebanyak 14 orang PNS yang koruptor yang telah menjalani hukuman yang sudah inkrah. Belasan abdi negara tersebut, akan segera dipecat secara tidak hormat dalam waktu dekat ini.

“Sebagai ketua tim penjatuhan hukuman disiplin, kami sudah melaksanakan rapat, dalam rapat itu diambil keputusan, dan sudah mendapat persetujuan BKN. Dengan berat hati dan mohon maaf, kami berikan disiplin berat dengan pemberhentian tidak hormat. Ada 14 orang,” katanya.

Namun demikian, hukuman pada Aparatur Sipil Negara tersebut masih terus dipelajari dan belum ditandatangani Bupati Sarolangun Cek Endra, selalu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berita Terkait : ASN Koruptor di Muaro Jambi Menunggu BKN Untuk di Eksekusi

Namun begitu, dalam minggu ini surat pemecatan tidak hormat akan ditekan oleh Bupati Sarolangun. Pasalnya, sesuai SKB 3 Menteri, jika sampai akhir Desember ini, setiap daerah yang belum melakukan pemecatan kepada PNS Koruptor, para Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan sanksi.

“Tapi belum sampai ke pak bupati, masih kami pelajari, insya allah minggu depan (Minggu ini,red) kalau pak bupati berkenan menandatangani. Karena deadline waktu kita hingga Desember ini sesuai SKB tiga mentri, BKN, Menpan dan mendagri. Mau tak mau harus menjalankan ini dan ini berlaku seluruh indonesia, daerah tetangga kita juga sudah melaksanakan,” jelasnya.

Berita Lainnya : Prihatin Kasus Fifi, Masroni Galang Koin Untuk Anggota DPR RI

Hanya Sekda belum menjelaskan secara detail siapa saja 14 yang bakal dipecat secara tidak hormat. Namun, ia menyebutkan ada 2 atau 3 orang PNS yang dulu bertugas di Dinas PU Kabupaten Sarolangun.

Untuk diketahui, status PNS korup juga terdapat di Kabupaten Merangin dengan jumlah 5 oknum dan Muaro Jambi terdapat 3 nama PNS (Ajk)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube