SAROLANGUN – Sekretaris Daerah Drs.H.Thabroni Rozali, MM membuka acara pelatihan gabungan satuan pamong praja dan peningkatan kompetensi aparatur menuju satuan polisi pamong praja Kabupaten Sarolangun yang professional, sebab menurut Sekda, Satpolpp juga merupakan salah satu peran Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan Penegakan Peraturan (Perda).
Selain itu, Sekda juga berpesan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sarolangun agar kegiatan pelatihan gabungan ini dapat dilakukan secara berkesinambungan dan terus menerus, sehingga pengetahuan yang diberikan oleh pelatih dapat diasah dan ditingkatkan, serta kepada seluruh peserta pelatihan agar bisa mengikuti kegiatan ini dengan seksama.
“Untuk menciptakan Sumber Daya Aparatur (SDA) yang mampu bersaing ditengah tantangan dan tuntutan pekerjaan, perlu membekali diri dengan keterampilan, kemampuan dan pengetahuan yang maksimal sehingga mampu mengimbangi kemajuan tersebut.“ ujar Sekretaris Daerah H.Thabroni Rozali ketika membuka kegiatan Pelatihan Gabungan Satuan Pamong Praja Kabupaten Sarolangun,yang dilaksanakan di Aula Kantor TP PKK,Selasa (6/11)kemarin.
Sementara itu, Kepala Satuan polisi Pamong Praja Sarolangun Riduan menyebutkan, tujuan pelatihan gabungan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan sumber daya aparatur yang handal dan berwibawa sekaligus untuk menyatukan persepsi serta mengetahui dan memahami tugas pokok dan fungsi garis komando tugas pengamanan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun berada dibawah komando Satuan Polisi Pamong Praja.
“Dengan pelatihan ini diharapkan timbul rasa tanggung jawab dan disiplin bagi seluruh petugas yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban. Pengamanan aset negara dilingkungan Pemkab Sarolangun,sehingga ada peningkatan keterampilan dan profesionalisme petugas,” kata Kasat Satpolpp.
Dalam latihan Gabungan tersebut yang menjadi Nara sumber pemateri tidak lain yakni Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana.S.Ik.M.Ap, dalam arahannya menjelaskan, terkait dasar hukum tentang tugas dan tanggung jawab SatpolPP sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
“Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut maka dinyatakan tidak berlakunya PP Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pedoman Satpol PP, maka dari itu kita harus betul betul menguasai tanggungjawab kita,” jelas Kapolres.
Tidak hanya itu saja, Kapolres juga memaparkan terkait PP Nomor 6 Tahun 2010,dipasal 28,Tentang kerjasama dan koordinasi Satpol PP. Di ayat (1) menyebutkan, Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta bantuan dan/atau bekerja sama dengan Kepolisian Negara RI dan/atau lembaga lainnya. Ayat (2) Satpol dalam hal meminta bantuan kepada Kepolisian Negara RI dan/atau lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak selaku koordinator operasi lapangan. Dan diayat (3). Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional,saling membantu dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hierarki dan kode etik birokrasi
Tampak hadiri dalam kegaiatan tersebut, Kepala Dinas Perkim H.Saifullah, Kakan Kesbangpol Solahudin Novri, Kabag Pemerintahan Setda Efriyanto dan diikuti oleh anggota Polisi Pamong Praja Sarolangun dengan jumlah keseluruhan peserta pelatihan sebanyak 60 orang, dengan mengangkat tema “Peningkatan Kompetensi Aparatur Menuju SatpolPp Yang Profesional. (Ajk)
