Viral… Sebut Polisi Sebagai Calo Tiket, Presenter Ini Terancam Ditahan

JAKARTA – Polisi menetapkan presenter Augie Fantinus sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik karena mengunggah video yang menyebut polisi menjadi calo tiket. Namun polisi belum memastikan apakah akan menahan Augie atau tidak.

“Ya sudah (menjadi tersangka),” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jumat (12/10/2018).

Argo belum memastikan apakah Augie akan ditahan. “Tunggu saja nanti malam,” ucap Argo.

Sementara itu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan Augie dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“UU ITE, pencemaran nama baik,” ucap Augie.

Sebelumnya, Kombes Argo menjelaskan kronologi kejadian yang direkam Augie versi polisi. Dia mengatakan peristiwa itu berawal saat boks penjualan tiket ditutup sementara karena banyaknya peminat tiket.

“Kemudian, ada dari SD Tarakanita, meminta tolong kepada polisi membelikan tiket sejumlah 100. Setelah dibantu, sudah dapat tiket itu, dikasih ke SD Tarakanita. Ternyata ada kelebihan lima tiket,” jelas Argo.

Pihak SD lalu meminta tiket di-refund. Anggota polisi kemudian ke ticket box untuk refund tiket namun tidak bisa.

“Anggota ke ticket box, anggota bawa lima untuk direfund, ternyata enggak bisa. Karena tidak bisa dan ada si Augie ini. Dia mau nonton dan syuting, artinya dia merekam, ngomong ke anggota Rp 100 ribu. Dijawabnya kan ‘enggak’,” ungkap Argo.

“Setelah itu diviralkan sama Augie bahwa polisi calo tiket,” sambungnya.

Sumber : Detik.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033