SAROLANGUN – Polisi Resort Sarolangun melalui Satuan Resort narkoba gerak cepat dalam menindaklanjuti penyalahgunaan Narkoba di Sarolangun. Hasilnya, aksi itu terbukti 6 pelaku pengedar dan pengguna Narkoba berhasil ditangkap di tempat berbeda dalam kurun waktu 2 hari. Mirisnya, 6 tersangka tersebut, salah satunya merupakan seorang Ibu Rumah Tangga yakni Eka.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada 8 Oktober dengan dua orang tersangka EEN dan WA, di Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun.
“Usai mengungkap kasus tersebut, aparat kembali melakukan pengembangan dan kembali menangkap 3 orang pelaku tepatnya di Kecamatan Pelawan,” kata AKBP Dadan Wira Laksana dalam press releasenya di Mapolres Sarolangun, Kamis (11/10).
Penangkapan pelaku AB, FD dan YS, kata Kapolres, dilakukan pada 9 Oktober di Kecamatan Pelawan. Dari tangan para pelaku juga diamankan barang bukti sabu.
Tak berhenti sampai di situ saja, setelah 5 orang itu tertangkap, aparat kembali melakukan penangkapan 1 orang pelaku di Kota Sarolangun.
“Saat dilakukan penangkapan 6 orang pelaku tersebut, tidak satupun yang melakukan perlawanan,” kata Kapolres.
“Terakhir, di hari yang sama yakni tanggal 9 Oktober kita kembali menangkap 1 tersangka juga di Kota Sarolangun, dengan barang bukti sabu, seberat 2,22 gram. Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dengan ancaman minimal di atas 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” katanya.
Atas tangkapan ini, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu penegak hukum dalam penindakan para pelaku Narkoba.
“Atas capaian pengungkapan ini, tentu tidak terlepas dari info dari masyarakat dan terima kasih juga kepada rekan-rekan media yang ikut membantu kami memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pengungkapan kasus lainnya,” kata AKBP Dadan Wira Laksana.
Saat ini, katanya, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 bungkus koran berisi biji dan ranting ganja, 17 bungkus kertas putih berisi daun, biji dan ranting ganja yang diduga siap edar.(Ajk)
