Diusir Ketua BPD Dari Desa, Tim Sukses Hamas Ini Lapor Polisi

MERANGIN – Disebut-sebut tidak memiliki kesepahaman terkait kandidat Bupati yang diusung pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Merangin 27 Juni 2018 lalu, satu keluarga di Ngaol Ilir, Tabir Barat diharuskan meninggalkan tanah kelahirannya.

Adalah Jubir alias Lambun (63), Selasa malam (10/7) dengan resmi melaporkan Ketua Badan Pemerintahan Desa (BPD) setempat atas nama Safriadi ke SPK Polres Merangin terkait tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan terlapor.

“Saya ini kan sebelumnya Koordinator Desa (Kordes) Al Haris – Mashuri (Hamas), karena berbeda pilihan dengan perangkat dan beberapa masyarakat desa setempat yang membuat kami diusir,” ungkap Lambun di Mapolres Merangin seusai membuat laporan.

Dengan laporan tersebut, lanjut Lambun yang didampingi istrinya, dirinya berharap agar kepolisian bisa menindaklanjuti perbuatan terlapor sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kejadian berawal pada Minggu (8/10) pagi sekitar pukul 10.00 Wib, saat terlapor sedang mengukur tanah milik pelapor untuk saluran air bersih, lalu istri terlapor (Asmawati,red) menanyakan hal tersebut kepada terlapor.

Dijawab oleh terlapor, bahwa pelapor dan keluarganya tidak boleh tinggal di desa. Kalau tidak segera pindah, rumah pelapor akan dibakar.

Mendengar kejadian tersebut Asmawati melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor yang pada saat itu sedang tidak berada di rumah.

Singkat cerita, karena tidak tahan dengan berbagai ancaman pada Selasa (10/7) sore sekitar pukul 16.00 Wib pelapor beserta isteri dan empat orang anaknya sudah mulai mengungsi meninggalkan kampung halaman.

“Iyo takut jugo lah kita terjadi hal yang tidak diinginkan. Saya rencana mau pindah Petekun Desa Baru Nalo, kebetulan di sana ada pondok buruk,” kata Lambun.

Kapolres Merangin melalui Paur Humas Polres Merangin Iptu EH Sitorus membenarkan laporan menyedihkan ini.

“Dengan surat laporan bernomor STPL/175/VII/2018/Res/SPKT artinya laporan pelapor secara resmi kami terima untuk ditindak lanjuti dan diproses sebagai mana mestinya,” ujar Sitorus.(Cra)