Demikian disampaikan Kapolres Merangin, melalui Kapolsek Pamenang Iptu Fatkur Rahman.
Kronologi aksi kejahatan itu berlangsung di Jalan Lintas Sumatera Km 37, Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang.
Remaja berinisial PD dan rekannya mengikuti korban sebelumnya yang makan di warung Pecel Lele dekat Klinik Iklas.
“Sesampainya di Jalan linsum Km 37 Dusun Kenalip, pelapor di hadang oleh 2 orang laki laki menggunakan sepeda motor vega. Saat itu pelapor yang masih berada diatas sepeda motor, di terjang oleh salah satu pelaku,” ungkap Kapolsek.
Akibatnya, korban yang merupakan warga RT 12 Desa Rejosari, Pamenang itu terjatuh. Uang yang sebelumnya disimpan di jok motor, dibawa pelaku.
“Keduanya kabur ke arah pasar Pamenang,” terangnya.
Baca Juga : 4 Pelaku Begal Ditangkap, Salah Satunya Mantan Satpol PP
Unit Reskrim, terang Fatkur, langsung menindaklanjuti. Tak butuh waktu lama, keduanya diringkus saat nongkrong dijalan. Namun rekan korban remaja tersangka begal, kabur saat diamankan Polsek Pamenang.
PD yang terancam pasal 365 KUHP, merupakan residivis kejahatan yang sama. Remaja Dusun Baru itu berurusan dengan polisi, atas kasus curat pada 2019 lalu. (Red)
Baca Juga : Gelapkan Motor Warga Pamenang, Warga Tanjung Ditangkap Polisi
Lihat Video : Heli TNI AD jatuh dan terbakar